Seusai kasus tersebut berakhir, Fitri justru menaruh kasihan pada jaksa yang dibohongi Dito Mahendra.
"Jaksa kan sedang mencari keadilan buat DM ya, kenapa jaksanya dibeginikan? Kok tega sekali," ujar Fitri.
"Kasihan ya sama JPU, kok dia bisa setega ini."
Menyambung ucapan Fitri, Nikita lantas mengungkap surat palsu yang diberikan Dito Mahendra kepada jaksa.
"Sepanjang persidangan Bang Aji cek lagi, dia enggak pernah masuk ke Malaysia, hanya di Singapura," imbuh Nikita.
"Surat Malaysia itu dapat dari mana?"
"Walaupun saya sering berdebat dengan Pak Edward untuk kesehatan Niki, di akhir saya merasa kasihan," sahut Fitri.
Sebagai tambahan yang melansir laman kompas.com, Nikita Mirzani bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Nikita sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial.
Baca Juga: Gak Tahu Diri! Pelakor Malah Nasihati Istri Sah saat Digerebek, Kalimat yang Dilontarkan Bikin Murka
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar