GridPop.ID - Sejak diterbitkan pada 30 Desember 2022 lalu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja masih menjadi sorotan hingga saat ini.
Pasalnya dalam Perppu Cipta Kerja tersebut banyak hal terkait ketenagakerjaan yang diatur.
Salah satunya adalah uang pesangi yang tertera di Pasal 156 Perppu Cipta Kerja, di dalamnya menjelaskan hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya yang mengalami PHK.
Diketahui ketentuan terkait uang pesangon yang akan diberikan meliputi: uang penghargaan dan penggantian hak.
Untuk informasi lebih jelasnya, berikut ketentuan pemberian pesangon dalam Perppu Cipta Kerja sebagaimana dikutip dari Kompas.com:
1. Ketentuan Terkait Uang Pesangon
Uang pesangon yang mesti diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawan atau pekerjanya didasarkan pada masa kerjanya, yaitu:
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.
- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah.
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah.
Source | : | Parapuan.co |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar