GridPop.ID - Kasus mutilasi di Bekasi yang menwaskan Angela Hindriati Wahyuningsih (54) menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, Angela sendiri dilaporkan hilang sejak tahun 2019.
Pelaku pembunuhan Angela adalah Ecky Listiantho (34).
Terbaru terungkap motif Ecky membunuh Angela.
Dilansir dari laman tribunnews.com, Angela Hindriati Wahyuningsih (54), korban mutilasi di Bekasi, rupanya punya hubungan gelap dengan pelaku Ecky Listiantho (34).
Usia yang terpaut 20 tahun tak menghalangi mereka untuk menjalin asmara.
Namun, situasi berubah ketika Angela menuntut Ecky menikahinya.
Ecky merasa keberatan karena statusnya sudah menikah alias memiliki istri.
Angela geram kemudian mengancam bakal membocorkan hubungan mereka ke istri Ecky.
Ini yang memicu Ecky emosi sampai mencekiknya hingga tewas pada November 2021.
Ecky sendiri menyimpan jasad Angela selama setahun lebih di dalam kontrakan.
Polisi pun mengungkapkan cara Ecky untuk menghilangkan bau busuk jasad Angela.
Dilansir dari laman kompas.com, polisi menyebutkan bahwa M Ecky Listiantho (34) memanfaatkan bubuk kopi untuk menutupi bau yang ditimbulkan jasad Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy menjelaskan bahwa Ecky membeli kopi dan menuangkannya ke mangkok.
Setelah itu, mangkok berisi kopi itu diletakan di ventilasi dan juga sudut-sudut rumah kontrakannya.
"Sebelum meninggalkan jasad korban di kontrakan, pelaku membeli kopi bubuk dan mangkok. Selanjutnya kopi tersebut diletakkan dalam mangkok," ujar Resa saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).
"Mangkok yang sudah berisi bubuk kopi tersebut kemudian diletakkan di ventilasi dan di dalam ruangan," sambung dia.
Kanit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy menjelaskan bahwa pelaku juga memanfaatkan plastik untuk membungkus jasad Angela yang dimutilasi.
Setelah dibungkus plastik, jasad tersebut kemudian disimpan di dalam dua boks kontainer yang sebelumnya berisi pakaian Angela.
"Jadi dia pakai dua boks kontainer yang dibawa korban ketika datang ke kontrakan Ecky. Isinya pakaian Angela," kata Tommy.
Kini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar