Cara lainnya adalah menghubungi kontak resmi OJK melalui nomor 157.
3. Website OJK
Cara terakhir mengetahui suatu pinjol memiliki legalitas di OJK atau tidak dengan mengunjungi website resmi lembaga ini.
Masyarakat cukup mengakses www.ojk.go.id dan pilih "INKB" pada bagian menu atas.
Selanjutnya pilih menu "Fintech" dan pada kolom ini akan tersedia daftar pinjol yang sudah mengantongi izin dari OJK.
Itulah cara mengecek legalitas pinjol.
Ada baiknya jika tetap berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman online.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Bisnis |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar