GridPop.ID - Mulai sekarang bayar iuran BJPS Kesehatan tak perlu antree di kantor cabang.
Bayar iuran BPJS Kesehatan kini sudah bisa lewat aplikasi LinkAja.
Lantas, bagaimana cara membayar iuran BPJS Kesehatan via LinkAja?
Seperti diketahui program BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang dirancang oleh pemerindah untuk diguanakn oleh seluruh warga negara untuk menjamin kesehatan para pesertanya.
Untuk iuran bulanannya pun sangat terjangkau dan bisa dibayarkan melalui berbagai macam cara, yang salah satunya bisa dengan LinkAja.
Dilansir dari artikel di laman Linkaja.id, berikut adalah cara bayar BPJS Kesehatan melalui aplikasi LinkAja:
BPJS Kesehatan merinci iuran masing-masing premi seusai Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020.
Baca Juga: Cara Bayar Taksi Bluebird Pakai LinkAja, Mudah Banget Ikuti Cara Berikut Ini
Seperti ini rincian iuran BPJS Kesehatan yang dirangkum dari laman resminya via Kontan.co.id:
1. Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi pemerintah daerah serta oleh pemerintah daerah bagi penduduk yang didaftarkan pemda.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Baca Juga: Anti Ribet-ribet Club! Berikut Cara Bayar Taksi Bluebird Pakai LinkAja, Dijamin Aman dan Praktis
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Itu cara bayar BPJS Kesehatan dan sekilas info tentang program BPJS Kesehatan. Yuk isi saldo LinkAja kamu sekarang agar bisa #Apa2Bisa pakai LinkAja!
Baca Juga: Cepat dan Mudah, Begini Cara Transfer DANA ke GoPay, Pengguna Perlu Perhatikan 2 Hal Berikut
GridPop.ID (*)
Source | : | GridStar.ID,Linkaja.id |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar