Saat beraksi, pelaku diketahui dalam pengaruh miras.
Tetangga curiga lantaran mendengar suara anak kecil menangis di kediaman Sp.
Ketika warga mengintip dari sela lubang jendela, terlihat Sp sedang memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun.
Kemudian tetangga tersebut berinisiatif merekam aksi bejat pelaku menggunakan kamera ponsel sebagai barang bukti.
Keesokan harinya, kejadian tersebut dilaporkan ke perangkat desa setempat dengan membawa serta barang bukti.
Perangkat desa kemudian bersama warga mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka.
Sp yang dikenal suka mengonsumsi miras, diketahui saat kejadian mengaku usai minum miras jenis arak.
Pelaku mengaku memperkosa anaknya karena tak dapat menahan nafsu lantaran ditinggal istrinya meninggal sejak 2 tahun lalu.
Setelah kejadian tesebut ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka, kemudian Bunga dan 2 orang saudara laki-lakinya yang masih di bawah umur, dititipkan ke sebuah pantai asuhan di Sungaliat.
Menurut Bripka Dian Plaza, tersangka dijerat 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perpu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perubahan perlindungan anak menjadi UU, Junto pasal 76D UU RI No 35 Tahun 201. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara denda Rp5 miliar, bahkan bisa lebih karena pelaku adalah ayah kandung korban.
"Jadi setelah vonis, ada tambahan 1/3 dari vonis, misalnya tersangka dijatuhi hukuman 12 tahun penjara maka ditambah 1/3 (lagi, maka menjadi 15 tahun," kata Bripka Dian Plaza.
Source | : | Kompas.com,Bangkapos.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar