GridPop.ID - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Venna Melinda kini memang tengah menjadi sorotan.
Dilansir dari laman kompas.com, Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, artis Venna Melinda.
Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).
Mengetahui ibunya menjadi korban KDRT ayah tiri, Verrel Bramasta tentu saja tak terima.
Bahkan, dirinya berniat adu jotos ingin balas perlakuan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda sang ibu.
Namun, niat Verrel Bramasta untuk balas dendam ke Ferry Irawan batal setelah dinasihati oleh ayah kandungnya yakni Ivan Fadilla.
"Sempet ngobrol sama papah (Ivan Fadilla) dia ngasih masukan bijak yaa," katanya seperti dikutip dari laman tirbunnewsbogor.com.
Verrel pun akhirnya bisa mengontrol emosinya dan memilih untuk foke ke Venna Melinda sembari tetap pasang badan.
Baginya urusan adu jotos bisa dilakukan kapan saja dan mudah saja, namun ia ingin fokus dan memastikan sang bunda baik-baik saja untuk saat ini.
"Soal tonjok menonjok atau ajak berantem ya siapapun bisa gituloh, aku pun kalau aku mau gampang untuk mukul atau ajak berantem," tegas Verrel.
"Cuman aku yang paling penting adalah mamah, kondisi mamah baik-baik aja bisa dibawa ke tempat aman, bisa kembali bahagia lagi, bisa sehat lagi, urusan itu mah nanti aja yang pasti aku siap pasang badan jaga mamah," terangnya.
Sebagai tambahan informasi, Venna Melinda dan Ferry Irawan sendiri resmi menikah pada Senin (7/3/2022) sore.
Akad nikah keduanya digelar di Bali dengan dihadiri keluarga hingga kerabat terdekat. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar