GridPop.ID - Ferry Irawan diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Setelah menjadi tersangka, ibunda Ferry Irawan pun menangisi anaknya sampai pembuluh mata pecah.
Tak hanya itu, Ferry Irawan juga ngaku bukan orang jahat ke ibunya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.
Dilansir dari laman tribunnews.com, Ferry Irawan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT pada Venna Melinda hari ini, Senin (16/1/2023).
Mendapati anaknya ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan terancam pidana lima tahun penjara, sang ibu disebut terus menangis.
Kabar itu diketahui dari sahabat Ferry Irawan, Elma Theana.
Menurut Elma, ibu Ferry mengalami pecah pembuluh darah di mata karena banyak menangis.
"Aku dan keluarga F (Ferry) sangat dekat, walaupun F gak ada kontak dengan aku selama bahagia sama V," tulis Elma mengawali unggahannya di Instagram, Sabtu (15/1/2023) lalu.
Kendati tak lagi berkontak, Elma masih menjalin hubungan baik.
“Aku tetep berhubungan baik dengan keluarga mereka, aku deket sama mami F, sampe mami F pecah pembuluh darah di matanya karena nangis terus,” terang Elma.
Dalam postingan tersebut, Elma juga mengaku sudah menanyakan Ferry terkait alasan melakukan KDRT pada Venna.
"Saya langsung tanya sama F, kenapa kamu melakukan KDRT sama V?” tulis Elma lagi.
Namun, Ferry berkilah dan menyebut dirinya bukan orang jahat.
“F langsung menjelaskan ke saya ‘Mak aku bukan orang jahat Mak, bukan seperti itu kejadian sebenarnya’, terus aku bilang semua udah ada buktinya, ada foto V berdarah-darah kok bisa begitu?" tandas Elma.
Ferry merasa saat ini tak ada yang akan mempercayai kata-katanya.
"F cuma bilang maaf aku masih belum banyak cerita, karena gak ada orang yang bisa percaya sama aku,” beber Elma menirukan ucapan Ferry.
Sebagai tambahan yang melansir dari laman kompas.com, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, artis Venna Melinda.
Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).
Sebelumnya, kata Dirmanto, tim penyidik juga sudah melakukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri.
Polisi pun telah memeriksa saksi dari pihak keluarga maupun pegawai hotel dan menyita barang bukti.
"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Tim penyidik sudah melayangkan pemanggilan sebagai tersangka untuk Ferry Irawan agar datang ke Mapolda Jatim pada Senin (16/1/2023).
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan suaminya pada Minggu (8/1/2023) ke Polresta Kediri.
Sehari setelahnya atau pada Senin (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, hingga hidungnya berdarah.
Aksi tersebut ternyata bukan kali pertama dialami oleh Venna Melinda.
Melalui penasihat hukumnya, Venna mengaku, dia mengalami ancaman fisik dan psikis sejak tiga bulan lalu. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar