GridPop.ID - Ibunda Venna Melinda ungkap firasat sebelum sang anak alami KDRT.
Ni Made Ayu Rachmawati atau yang kerap disapa Mami Ayu dapat firasat sejak 2 bulan lalu.
Sebelum Venna Melinda alami KDRT, Mami Ayu sempat memiliki firasat ini.
Dilansir artikel Tribun Seleb, dikutip dalam kanal YouTube Trans TV Official dalam acara Ketawa Itu Berkah pada Senin (16/1/2023), Mami Ayu mengungkapkan firasatnya.
"Saya dua bulan ini berdoa terus untuk Venna karena saya udah merasa mukanya Venna tertekan, cuma saya nggak bisa bicara," ujar Mami Ayu.
Akhirnya, firasat Mami Ayu terjawab saat Venna Melinda mengalami KDRT.
Namun, Mami Ayu merasa bangga kepada Venna Melinda.
Mami Ayu bangga karena Venna Melinda berhasil melepaskan Ferry Irawan.
"Tapi saya bangga ke Venna, dia melepaskan dirinya dari orang itu (Ferry)," ujar Mami Ayu.
Sementara itu, Mami Ayu ternyata sempat melarang Venna Melinda untuk menikah dengan Ferry Irawan.
Akan tetapi, larangan Mami Ayu itu tak digubris oleh Venna Melinda yang saat itu tengah jatuh cinta.
Dikatakan Mami Ayu, Venna Melinda sangat bahagia saat awal pernikahan dengan Ferry Irawan.
"Mukanya bahagia banget beda ya pas awal dulu, sebenernya saya sudah larang tapi nggak mau denger ya sudah," ujar Mami Ayu.
Sejak awal, Mami Ayu merasa tak setuju melihat Venna Melinda menikah dengan Ferry Irawan.
"Nggak setuju!," ujar Mami Ayu.
Bahkan, Mami Ayu juga membenarkan bahwa Verrell Bramasta sempat tak setuju hubungan Venna Melinda dengan Ferry Irawan.
Kini, Mami Ayu memilih untuk tidak menyesalkan hal yang sudah terjadi.
Mami Ayu tak henti-hantinya merasa bersyukur karena Venna Melinda dapat selamat dari kejadian KDRT ini.
"Iya, tapi itu kan sudah lewat ya yang penting sekarang Venna sudah bisa melepaskan dan selamat itu saya seneng sekali, itu yang menenangkan saya," ujar Mami Ayu.
Sebelumnya dikutip artikel Kompas.com, penyidik Polda Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus KDRT Venna Melinda pada Kamis (12/1/2023).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto.
Dirmanto mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Ferry atas gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Rabu (11/1/2023).
Dirmanto mengatakan, Ferry hadir pemeriksaan perdananya di Polda Jatim sebagai tersangka kasus KDRT Venna Melinda pada Senin kemarin.
Ferry hadir didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang sejak pukul 10.00 WIB. Sampai lebih dari 6 jam, Ferry masih diperiksa.
Dirmanto tak membeberkan berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Ferry.
Namun, yang jelas seputar kasus KDRT Venna Melinda.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar