GridPop.ID - Venna Melinda tampaknya ingin memberikan efek jera pada suaminya, Ferry Irawan.
Seperti yang diketahui Venna Melinda diduga mengalami inside KDRT oleh Ferry Irawan di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur.
Imbas insiden KDRT tersebut, Venna Melinda pun melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur.
Tak main-main dengan laporannya, Venna melinda mengaku memiliki bukti kuat untuk memenjarakan suaminya.
Bukti dimaksud adalah curhatan mantan istri ketiga Ferry Irawan, Anggia Novita.
Hal ini disampaikan Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda saat hadir di acara Pagi Pagi Ambyar, Senin (16/1/2023).
"Jadi Venna cerita ke saya kalau Anggia ini adalah istri yang ketiga yang dikawinin tapi udah cerai, Venna itu yang keempat," ungkap Hotman dikutip dari Sosok.ID.
"Setelah kasus ini mencuat, mantannya ini sering teleponan sama Venna untuk curhat penderitaan yang dialami," lanjut Hotman.
Curhatan Anggia direkam oleh Venna Melinda.
Aksi Venna Melinda itu pun dipuji oleh Hotman Paris.
"Dan Venna itu pintar, semua curhatannya itu direkam oleh Venna dan nanti akan dijadikan sebagai bukti," terang Hotman Paris.
"Itu di pengadilan nantinya sebagai petunjuk hakim menambah kepercayaan.
Tapi bisa juga oleh penyidik dipanggil sebagai saksi langsung," tambahnya.
Dengan demikian, hakim pengadilan mendapat pertimbangan untuk memberikan hukuman yang pantas kepada Ferry Irawan.
"Ini kan menceritakan history backgroundnya untuk menentukan orang ini diapain, apakah ditahan atau tidak," lanjut Hotman Paris.
Sementara itu Ferry Irawan sudah resmi ditahan di Mapolda Jatim sejak Senin (16/1/2023).
Ferry Irawan ditahan usai diperiksa selama enam jam.
Kuasa hukum Ferry Irawan pun langsung mengajikan penangguhan terhadap penahanan suami Venna Melinda itu.
“Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan,” ujar Jeffry kuasa hukum Ferry Irawan dilansir dari Kompas.com.
Jeffry mengatakan, penangguhan penahanan itu diajukan dengan janji Ferry Irawan akan menjalani proses hukum secara kooperatif.
“Alasannya iya tentu bersikap kooperatif, selalu hadir dalam pemeriksaaan,” kata Jeffry. Alasan lainnya adalah Ferry memiliki riwayat penyakit saraf pada 2021.
“Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit. Iya penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan sama aja,” tutur Jeffry.
Jeffry berharap penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ferry Irawan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sosok.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar