Pelaku memberi imbalan pada korban mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 20.000.
"Perbuatan tersebut dilakukan selama kurang lebih empat bulan dan terungkap pada Desember 2022," ujar Agus.
Sementara itu dilansir dari Banjarmasinpost.co.id, nasib pilu korban tak berakhir begitu saja.
N (54) yang merupakan ayah korban menerangkan jika anaknya diminta untuk mengundurkan diri dari sekolah.
Pihak sekolah sempat mendatangi kediaman gadis 12 tahun itu.
Beberapa hari setelahnya, N yang gilirab datang ke sekolah atas undangan kepala sekolah.
Rupanya, di sana N diminta untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri anaknya.
Pun N disodori contoh surat pengunduran diri untuk ditulis ulang dengan tangan.
"Saya supaya bikin surat pernyataan, yang intinya mengundurkan diri dari sekolah.
Saya dikasih contoh tulisan, saya tulis tangan," kata N saat ditemui di Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu (18/1/2023).
Diakui N, ia tak bisa berbuat banyak sehingga hanya dapat mengiyakan permintaan pihak sekolah.
Source | : | Banjarmasinpost.co.id,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar