GridPop.ID - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda kini memang tengah menjadi perhatian.
Setelah jadi tersangka, Ferry Irawan pun ditahan pihak berwajib.
Melansir dari laman kompas.com, suami Venna Melinda, Ferry Irawan (FI), ditahan lantaran terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Sebelumnya, Ferry sempat diperiksa di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), pada Senin (16/1/2023), selama lebih dari enam jam.
"Tersangka FI mulai malam ini diputuskan untuk ditahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakrat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin.
Perbuatan Ferry Irawan terhadap istrinya dianggap melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Atas tindakannya, dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Imbas KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan, keluarganya ternyata turut kena getahnya.
Adik Ferry Irawan curhat pilu imbas KDRT yang dilakukan sang kakak, ibunya turut mendapat hujatan.
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar