Tak hanya itu, Hotman Paris berujar tindakan Denny Sumargo juga tidak termasuk pencemaran nama baik.
"Pencerahan hukum sehubungan dengan berita viral adanya oknum mensomasi seseorang karena memposting dalam medsos nangis-nangis seseorang yang minta maaf," tutur Hotman Paris melalui Instagram @hotmanparisofficial pada Kamis (19/1/2023) yang dilansir GridPop.ID melalui TribunWow.com.
"Saya mau kasih pencerahan hukum bahwa memposting sesuatu fakta kenyataan apalagi hanya sekedar nangis-nangis dan minta maaf bukan lah pencemaran nama baik," sambungnya.
Lantas Hotman Paris meminta pihak Ferry Irawan untuk membaca SK Undang-undang Bersama.
"Baca SK bersama, Surat Keputusan Bersama antara Kapolri Jaksa Agung dan Menteri Menkominfo yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang ITE," kata Hotman.
"Saya mau kasih pencerahan hukum bahwa memposting sesuatu fakta kenyataan apalagi hanya sekedar nangis-nangis dan minta maaf bukan lah pencemaran nama baik," sambungnya.
Lantas Hotman Paris meminta pihak Ferry Irawan untuk membaca SK Undang-undang Bersama.
Lihat postingan ini di Instagram
"Baca SK bersama, Surat Keputusan Bersama antara Kapolri Jaksa Agung dan Menteri Menkominfo yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang ITE," kata Hotman.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunwow.com,GridHype.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar