"Setelah menerima laporan, kami menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Jatinangor.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," sebut Dedi.
Kasus pencabulan anak difabel di bawah umur ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang.
"Polres Sumedang langsung memberikan trauma healing dan penanganan lainnya untuk memulihkan trauma korban.
Sedangkan pelaku sudah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Dedi.
Sementara itu dilansir dari Tribun Medan, kasus serupa terjadi di Kabupaten Asahan.
Seorang bocah permpuan kelas 1 SD menjadi korban pencabulan seorang kakek yang merupakan tetangganya.
Diketahui pelaku berinisial AM, pria berusia 60 tahun, melakukan perbuatannya pada Senin (16/1/2023).
Pelaku melancarkan aksinya berkali-kali di teras rumah korban.
"Kejadian itu terjadi Senin kemarin. Saya baru selesai Salat Zuhur, saya mau letak telekung, namun dari jendela saya melihat anak saya diteras dicabuli oleh pelaku.
Saya langsung teriak dan dia langsung kabur," kata RA kepada Tribun-medan.com, Jumat (20/1/2023).
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar