GridPop.ID - Seorang buronan kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Deliserdang akhirnya ditangkap polisi usai setahun kabur.
Mengutip Serambinews.com, pelaku adalah pria bernama Riansyah alias R (23) yang merupakan warga Dusun IV, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
R diringkus polisi pada, Minggu (22/1/2023).
Diketahui bahwa R merupakan pelaku pencabulan IS (14) di Jalan Batang Nibung, Kelurahan Sei Baharu, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini terjadi pada April 2021, dimana saat itu korban sedang bermain dengan teman-temannya di kawasan rumah pelaku.
Namun, pelaku yang melihatnya lantas mengajak korban masuk ke dalam kamarnya.
Pelaku lantas membujuk rayu agar korban mau melakukan hubungan badan.
Kemudian, korban kembali bermain di rumah pelaku bersama teman-temannya pada 20 Juli 2021.
Lagi-lagi pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamarnya yang terdapat di belakang rumah dan membujuk rayu lagi agar korban mau melakukan persetubuhan.
Akhirnya aksi bejat pelaku diketahui orang tua korban.
Hal tersebut membuat orang tua korban melapor ke Polres Pelabuhan Belawan pada 31 Desember 2021.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon mengatakan, kasus tersebut diketahuinya setelah beberapa waktu lalu viral kembali di sosial media.
Lalu pihaknya membentuk tim khusus guna menangkap pelaku.
"Saya kan baru menjabat kapolres di sini dan kemudian kemarin saya mendengar dan melihat di sosial media, bahwa kasus ditangani oleh Polres Pelabuhan Belawan.
Maka saya langsung bentuk tim khususnya," Ucap Josua.
Pelaku, ujarnya dibekuk pada 20 Januari 2023 usai kabur ke Batam.
"Syukur, dalam dua hari pelaku berhasil kita amankan di Batam dimana pelaku ini sudah bekerja di Batam," ungkapnya.
Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan, tapi aksi bejat itu sudah diakuinya.
"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan, untuk mencari kebenarannya, apakah masih ada pelaku lain, biar semua transparan," katanya.
"Tapi saat diinterogasi, pelaku sudah mengakui perbuatannya tersebut," ujarnya.
Sementara korban, ujar Joshua akan mendapat penanganan agar psikis dan mentalnya kembali pulih.
"Kita akan melakukan kerja sama dengan PPA dan Komnas Perempuan untuk melakukan trauma healing terhadap korban, dengan harapan dapat kembali pulih seperti dulu," ujarnya.
Adapun pelaku terancam Pidana Pasal 76 E Junto Pasal 82 atau Pasal 76D tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sementara itu dilansir dari Tribun Jateng, seorang penjaga SD bernama Ismunaji (44) warga Karangrejo, Gajahmungkur ditangkap polisi karena diduga mencabuli empat anak di bawah umur.
"Tersangka bekerja sebagai penjaga sekolah," tutur Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, saat dihubungi Tribun, Kamis (19/1/2023).
Aksi tersebut dilakukan tersangka di sebuah SD di Kecamatan Gajahmungkur.
Korban masing-masing berinisial FMR (8), NDW (10), NMT (9) dan KAPS (11).
Kasus ini pertama kali diketahui oleh guru ngaji salah seorang korban.
Pasalnya, korban bercerita kepada sang guru ngaji.
Kemudian cerita itu disampaikan pada orang tua korban.
"Orangtua korban lalu melaporkan ke kami," terangnya.
Modus tersangka, lanjut Irwan, yakni mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 10 ribu.
Selanjutnya, pelaku menyentuh dan meraba area sensitif korban.
"Korban kini merasa malu dan trauma.
"Kami berkoodinasi dengan DP3A dan psikolog UPTD PPA Kota dalam pendampingan korban," sambungnya.
Polisi masih melakukan pendalam terhadap kasus ini.
Tersangka terancam pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jateng,Serambinews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar