GridPop.ID - Ferdy Sambo bak tak pernah berhenti membuat publik terkejut.
Usai dituntut 20 tahun penjara, Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Sebagaimana diwartakan Kompas.com, dalam sidang tersebut kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membacakan nota pembelaan atau Pleidoi kliennya.
Dalam pernyataannya, Arman Hanis mengajukan sejumlah permohonan Sambo kepada hakim agar dikabulkan, di mana Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah bersalah.
"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman di ruang sidang.
Arman lantas meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dilayangkan minggu lalu, di mana jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Maka dari itu, Arman meminta agar Ferdy Sambo dibebaskan dari segala dakwaan.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar