GridPop.ID - Richard Eliezer atau Bharada E mendapat sorotan tajam dari publik.
Ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E dituntut jaksa 12 tahun hukuman penjara.
Tuntutan tersebut menuai protes dari banyak pihak, mengingat Bharada E yang berani bersikap jujur menguak skenario pimpinannya, Ferdy Sambo.
Pada sidang yang digelar Rabu (25/1/2023), Bharada E menyampaikan pleidoi atau nota pembelannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut Bharada E sempat menyampaikan permintaan maaf pada tunangannya karena pernikahan mereka harus ditunda.
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit di ucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu," kata Bharada E dilansir dari Tribunnews.com.
"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini, kalaupun lama saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusan mu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," sambungnya.
Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri serta semua penyidik dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Sebelumnya saya sempat tidak berkata yang sebenarnya, yang membuat saya selalu merasa bersalah dan pertentangan batin saya, sehingga akhirnya saya dapat menemukan jalan kebenaran dalam diri saya untuk mengungkap dan menyatakan kejujuran," jelasnya.
Baca Juga: Dinilai Punya Keberanian Tembak Brigadir J, Jaksa Ungkap Alasan Tuntut Bharada E 12 Tahun
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar