Lebih lanjut Hotman Paris menduga aib yang dimaksud Ferry Irawan berkaitan dengan kasus anak-anak Venna Melinda.
"Masak hal-hal yang terkait anak dipakai sebagai ancaman?" lanjut Hotman Paris.
Meski demikian Hotman meyakinkan bahwa kasus yang melibatkan anak Venna Melinda di Bogor itu sudah selesai dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
"Karena sudah SP3, jadi no case," terang Hotman.
Tim pengacara Ferry Irawan tengah berupaya mencari jalan tengah untuk masalah kliennya dengan Venna Melinda.
"Selain upaya proses perdamaian juga kita jangan sampai lupa upaya dalam proses hukum ini sehingga kedua hal ini bisa berjalan beriringan.
Andai kata bisa diupayakan perdamaian itu bisa jadi fokus kami. Kalaupun tidak, kami sudah siapkan strategi bagaimana pembelaan kami terhadap Pak Ferry," tuturnya.
"Tidak pernah kami itu mengancam, atau apa pun supaya terjadi perdamaian," tegas Jeffry Simatupang.
GridPop.ID (*)
Source | : | Sripoku.com,Sosok.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar