Menurutnya, tambahan bukti tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Dia ditahan sejak Senin (16/1/2023). Ferry disangka melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polresta Kediri atas dugaan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Polresta Kediri melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim pada Senin (9/1/2023).
Venna mengaku mendapat perlakuan kasar dari suaminya itu di sebuah hotel di Kota Kediri. Venna mengaku hidungnya ditekan dengan dahi Ferry Irawan dan berdarah.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Style |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar