Melansir GridFame.ID, debitur ternyata bisa melaporkan debt collector yang melakukan kekerasan.
Melansir dari laman Kominfo.go.id, Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Infrormatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat untuk tidak takut dengan debt collector pinjol ilegal.
Terlebih mereka yang sampai melakukan kekerasan ketika menagih utang.
Pun ia mengatakan agar masyarakat segera melapor.
"Kalau mereka ilegal kan bagaimana mereka mau nagih, tidak ada aturannya kan mereka ilegal.
Kalau mereka (fintech ilegal) mau melaporkan ini ya bagus saya jadi bisa tutup nanti karena mereka kan ilegal," ujar Semuel kepada CNBC Indonesia, dikutip Grid Fame dari laman Kominfo.go.id.
Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol Ilegal yang Melakukan Kekerasan
- Melalui Situs Resmi OJK
Laorkan aksi debt collector tersebut melalui laman https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Pihak OJK akan menangani masalah tersebut.
Selain itu OJK juga akan memblokir pinjol ilegal yang dilaporkan.
- Lapor Polisi
Debitur bisa melapor polisi jika didatangi debt collector yang melakukan kekerasan.
Jangan lupa untuk membawa bukti yang dimiliki.
GridPop.ID (*)
Source | : | Bangkapos.com,GridFame.ID |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar