Berdasarkan penelusuran polisi, GC dan AR sudah melakukan hubungan suami istri lebih dari satu kali.
Hal tersebut dibuktikan dengan video rekaman tindak asusila di HP keduanya.
"Tidak hanya di mobil, tapi juga dilakukan di tempat lain dan disertai dokumentasi," urai Irwan, dikutip dari TribunJateng.com.
Irwan melanjutkan penjelasannya, setelah merekam, GC dan AR saling mengirimkan video adegan ranjang mereka saat bercinta.
GC dan AR mengatakan bahwa tindakan keduanya didasari rasa suka sama suka.
Kini keduanya terancam penjara dua tahun delapan bulan akibat ulahnya.
Mereka dijerat Pasal 281 KUHP.
Di hadapan polisi dan rekan media pada Selasa (13/9/2022), GC dan AR mengakui segala perbuatannya.
GC mengaku baru kenal AR selama dua bulan belakangan.
Baca Juga: Tips Hidup Bebas Noda Hitam, Ternyata Cuma Modal Buah Ini Wajah Jadi Mulus, Buruan Coba
Source | : | Suar.id,tribunnewsbogor,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar