GridPop.ID - Bagi kalian yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri tentu saja membutuhkan sebuah paspor.
Dilansir dari laman kompas.com paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Definisi ini sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dokumen tersebut memuat identitas diri pemegang, di antaranya nama pemegang, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, kewarganegaraan, nomor dan masa berlaku paspor.
Nantinya paspor akan ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat WNI ingin memasuki wilayah negara lain.
Kemudian paspor akan dicap atau disegel dengan Visa oleh petugas imigrasi.
Kini banyak pilihan untuk melunasi tagihan pembayaran PNBP paspor.
Secara konvensional, pembayaran PNBP paspor dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke Kantor Pos, bank persepsi, atau gerai Indomaret.
Selain itu, pembayaran paspor juga dapat dilakukan secara mandiri menggunakan mesin ATM atau secara online dengan menggunakan layanan mobile banking pada bank persepsi.
Source | : | Kompas.com,gridfame |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar