GridPop.ID - Kasus selebgram Garut yang jual beli video asusila sempat menggegerkan publik.
Mengutip Kompas.com, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, warga kecamatan Sukawening Kabupaten Garut ini, diamankan jajaran Satreskrim Polres Garut di sebuah apartemen kawasan Cihampelas Bandung pada Minggu (31/7/2022).
Pelaku, ujar Wirdhanto menjual videonya dengan cara live Instagram dengan setengah telanjang agar menarik konsumen.
Pelanggan yang tertarik akan mengirim direct message dan baru dilakukan layanan dengan tarif hingga Rp 300 ribu per video.
Wirdhanto menuturkan, pelaku telah melakukan aksinya di media sosial selama dua bulan hingga akun media sosialnya memiliki pengikut hingga 20.000.
Ternyata, pelaku ikut-ikutan para rekan dalam aksinya.
Karena telah menjadi selebgram dengan puluhan ribu pengikut, pelaku pun juga mendapatkan endorse dari akun judi slot dengan pendapatan tiap bulan rata-rata mencapai Rp 500.000.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis lewat Undang-Undang Pornografi dan juga UU ITE terkait transaksi elektronik.
Kasus serupa juga dilakukan selebgram dan kekasihnya di Maluku.
Mengutip Tribun Wow via Suar.id, keduanya diamankan oleh Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.
Selebgram yang berinisial VWS dan pacarnya, JP ditangkap lantaran melakukan adegan tak pantas saat live di media sosial.
Baca Juga: Kecanduan Nonton Video Dewasa Setelah Jadi Korban Pelecehan, Alasan Siswa SD Ini Mengejutkan
Pasangan yang masing-masing bersatatus sebagai mahasiswa dan karyawan swasta itu mengaku tidak memiliki motif komersial dari video yang ditampilkan.
“Motifnya kalau dari keterangan mereka hanya untuk bersenang-senang bukan untuk dikomersialkan,” kata Panit Siber Crime Ditkrimsus Polda Maluku, Ipda Heny saat di Mapolda Maluku, Selasa (16/11/2021).
Kedua pemeran video porno ini pun kini diperiksa di unit Siber Ditkrimsus Polda Maluku sejak pukul 12.00 WIT hingga sekitar 5 jam.
Sebelumnya, VWS dan JP di Hotel Story di Kota Ambon pada Jumat (12/11) lalu hingga akhirnya diketahui banyak orang.
Video tersebut, ujar Henny dibuat kedua pelaku dalam keadaan sadar.
“Dalam keadaan sadar. Jadi videonya itu dibuat pada tanggal 12 November, jadi bukan kemarin. Kemarin itu pas videonya viral,” ujarnya.
Meski begitu, keduanya tetap menjalani pemeriksaan selama 5 jam guna mendapatkan klarifikasi.
“Jadi keduanya didatangkan ke sini (Ditkrimsus) bukan untuk diperiksa tapi hanya untuk klarifikasi terkait video yang sudah viral itu,” ujarnya.
Kepolisian mengamankan barang bukti berupa ponsel milik keduanya.
Meski begitu, baik VWS dan JP dipulangkan usai diperiksa selama 5 jam.
Polisi pun meyakinkan kalau proses hukum masih akan berlanjut.
“Terkait penanganan dari pihak kepolisian tetap kami akan tindak lanjuti, jadi perlu lagi saya tekankan kami datangkan pelaku video itu di Krimsus karena ini memang ranah kami," kata Heny.
"Sebagai klarifikasi awal karena sebelumnya sudah diamankan awal dari Kodim jadi setelah klarifikasi kita kembalikan lagi ke Ajendam Kodam untuk pembinaan,” tambah Heny.
“Nah setelah selesai klarifikasi dari anggota siber kami akan kembalikan lagi ke Ajendam karena salah satu orangtua pelaku bertugas di sana untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Heny membenarkan bahwa kedua pelaku sempat diamankan di Kodim Pulau Ambon sebelum dibawa ke Ditkrimsus Polda Maluku.
Tapi, tak dijelaskan apakah keduanya akan melalui proses pidana atau tidak serta pasal apa yang disangkakan.
Heny juga menyampaikan kalau pelaku hanya diberi proses pembinaan.
“Setelah diamankan ditempatkan di Ajendam Kodam itu karena orangtua punya anak artinya pasti dicari, diamankan, hanya bersifat pembinaan terus diselesaikan permasalahan di antara keduanya dengan melibatkan keluarga,” ungkapnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Suar.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar