Terbaru, Hana Hanifah justru dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Mengutip Tribun Seleb, Hana Hanifah dilaporkan atas dugaan mempromosikan judi online.
Pelaporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Senin (6/6/2022).
Laporan PB SEMMI itu teregister dengan nomor LP/1304/VI/RJS Senin, 6 Juni 2022.
"Beberapa hari yang lalu beliau memposting di akun Instagram miliknya terkait dengan mempromosikan judi online," kata Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin malam.
Postingan Hana Hanifah terkait dugaan mempromosikan judi online itu, kata Gurun diunggah pada Sabtu (4/6/2022) lalu.
Gurun mengaku telah menyerahkan tangkapan layar postingan Hana Hanifah tersebut sebagai barang bukti.
"Kami tadi melampirkan barang bukti screenshot postingan promosi judi online.
Saya lihat sendiri Insta Story dia gitu. Dia posting di akun milikinya tuh.
Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barang bukti dalam pelaporan," ujar dia.
Postingan tersebut, ujarnya telah meresahkan masyarakat.
Source | : | Tribun Seleb,Suar.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar