"Jadi surat pernyataan itu bisa dibatalkan sepihak, surat pernyataan itu harus disidangkan."
"Surat pernyataan itu tidak boleh dalam ancaman atau tekanan," paparnya.
Lanjut Djohansyah menerangkan surat pernyataan itu dibuat pada Desember 2001.
Sedangkan ayah Tamara Bleszynski meninggal pada November 2001 artinya saat surat tersebut dibuat belum genap 40 hari setelah Zbigniew Bleszynski meninggal dunia.
"Bapaknya Tamara meninggal November 2001, surat pernyataan itu di bulan Desember," ungkap Djohansyah.
"Belum 40 hari bapak meninggal, abang paling tua ini datang untuk meminta adiknya bertanggung jawab membayar rumah sakit," sambungnya.
Kehidupan artis 48 tahun itu, kata Djohansyah, juga cukup memprihatinkan.
Djohansyah menuturkan bahwa Tamara kini berjualan nasi di Bali.
"Tamara ini emak-emak yang jualan nasi yang mencari penjualan 1 juta sehari aja butuh effort," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Digugat Rp 34 M oleh sang Kakak, Tamara Bleszynski Kini Berjualan Nasi di Bali"
(*)
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar