"Korban sudah 2 kali diancam pelaku, jika tidak mau ngikutin kemauannya, maka ibu korban akan dipukul dan akan dibunuh," jelasnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: PILU, Perempuan 19 Tahun Diseret dan Dirudapaksa Mantan Pacar di Gedung Kantor, Motifnya Bikin Syok!
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jambi |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar