GridPop.ID - Athalla Naufal menanggapi sikap ayah tirinya, Ferry Irawan yang menggugat cerai ibunya.
Diakui Athalla, dirinya tak kaget dengan sikap Ferry Irawan.
Pasalnya Athalla menyebutkan jika ibunya memang sudah berniat berpisah dari Ferry Irawan.
"Dari awal Mama memang ingin berpisah, sudah tahu akan berpisah, tapi enggak tahu kalau ada berita seperti gitu (Ferry ajukan per ceraian pada Venna)," kata Athalla dilansir dari TribunnewsBogor.com.
Adik Verrell Bramasta itu tak pernah membahas kabar perceraian tersebut saat bertemu dengan ibundanya.
"Setiap ketemu Mama, aku enggak pernah ngebahas masalah lagi," ujarnya.
Saat ini ia hanya membantu ibunya kembali sehat dan sembuh dari trauma yang dialaminya.
"Soalnya fokus untuk support dia biar bisa pulih dan ngebantu mentalnya juga. Jadi baru tahu kalau kabar talak cerai itu," imbuhnya.
Adik Verrell Bramasta itu menganggap tindakan Ferry menceraikan ibunya sebagai langkah yang tepat.
Baca Juga: Ferry Irawan Ancam Bongkar Kasus di Bogor Jika Venna Melinda Ogah Damai, Athalla Naufal Anggap Lucu
"Aku bilang, sebagai anak aku support keputusan mama. Tapi menurut aku lebih baik berpisah, anggap ini sebagai pembelajaran untuk kedua belah pihak," tandas Athalla.
Seperti diketahui dari informasi yang beredar, Ferry Irawan menggugat cerai Venna Melinda melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun, terungkap bahwa gugatan cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda belum resmi terdaftar.
Hal tersebut disampaikan oleh Taslimah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sampai detik ini nomor untuk perkara tersebut belum."
"Ada sih memang, secara E-Court," ucap Taslimah dikutip dari YouTube Was Was, Kamis (9/2/2023) melalui Grid.ID.
Taslimah mengatakan bahwa hal ini disebabkan oleh adanya beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh pihak kuasa hukum Ferry Irawan yakni Sunan Kalijaga.
"Karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi oleh kuasa hukumnya, sehingga perkara tersebut belum bisa terdaftar."
"Jadi kalau secara elektronik E-Court itu surat kuasanya harus diupload, identitas kuasa hukumnya juga harus dilengkapi."
"Ya itu tadi identitas kuasa hukumnya, surat kuasa khusus dari pihak pemohon secara jelas," ujar Taslimah.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,Grid.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar