Guru agama itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Namun, karena yang bersangkutan adalah guru, maka (hukumannya) ditambah dua per tiga," pungkas Fanani.
Sementara itu dilansir dari Banjarmasinpost.co.id, insiden serupa juga dilakukan seorang guru agama di Kota Tangerang yang berinisial M.
M ditangkap petugas Reskrim Polres Metro Tagerang usai orang tua korban melaporkannya atas tindakan pelecehan seksual.
Dari penyelidikan ternyata ada 7 anak berusia 8 - 10 tahun korban kebejatan M.
Aksi M dilakukan di rumahnya saat mengajar para korban.
Berdasarkan laporan dari orangtua korban, M melakukan aksi pencabulannya saat sedang mengajari korban.
"Dalam laporan tersebut, orangtua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (9/2/2023).
M melakukan perbuatan bejatnya dalam kurun waktu Desember 2022 hingga Januari 2023.
Saat melakukan aksinya, M mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban.
Tidak hanya itu, M juga meraba-raba bagian dada dan paha korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar