Zain menyebut akibat ulah pelaku, korban mengalami sejumlah luka mulai dari kepala hingga lengan.
"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujarnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku mencoba melukai dirinya sendiri menggunakan pisau dan gunting sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 KUHP," ucapnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar