Setya memilih bertahan dan menunggu adanya musyawarah mufakat untuk menyelesaikan UGR Tol hingga ada kesepakatan.
"Karena saya belajar pengalaman dari kasus-kasus UGR yang lain, yang menempuh jalur hukum namun belum ada yang berhasil," ujarnya.
"Saya sampaikan kepada pihak yang terkait bahwa saya hanya ingin mendapatkan hak UGR sesuai dengan harga pasaran," tambah Setya.
"Untuk sampai kapan saya bertahan (menolah UGR), tidak tahu karena saya hanya bisa menunggu keputusan dari pihak pembebasan tanah," ucapnya.
Berbeda dengan Setya, Sadinem (53) warga Kebondalem Lor, Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah merelakan tanahnya untuk dijadikan lahan pembangunan Tol Solo Jogja.
Diberitakan Kompas.com, Sadinem menerima uang pembayaran ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar.
Adapun lahan milik Sadinem yang terkena dampak proyek strategi nasional (PSN) itu berupa sawah dengan luas 1.883 meter persegi.
Sadinem mengatakan uang pembayaran yang telah dia terima tersebut akan dipergunakan untuk membeli tanah sawah dan pekarangan.
"(Uanganya) mau buat beli tanah lagi. Tanahnya sudah dapat tinggal membayar saja," kata Sadinem didampingi anaknya bernama Eko.
Menurut Sadinem dengan membeli tanah ke depan bisa dimanfaatkan lagi. Oleh karena itu, Sadinem tidak punya keinginan lain selain membelikan tanah kembali.
"Biar awet kalau beli tanah lagi. Belum ada rencana untuk beli mobil," terang Sadinem.
"Biar ada peninggalannya," ungkap Eko, sang cucu.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunwow.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar