Sementara itu dilansir dari Tribun Medan, kisah pernikahan sejenis juga dialami pasangan di Kota Jambi yang sempat membuat publik gempar beberapa waktu lalu.
Pasalnya, istri berinisial NA (22) baru sadar menikah dengan sesama wanita berinisial AA alias Er usai 10 bulan membangun rumah tangga.
Bahkan mereka juga melakukan hubungan suami istri.
Menyadari sudah tertipu, NA akhirnya menggugat suaminya ke Pengadilan Negeri Jambi.
NA mengaku mengenal terdakwa nelalui aplikasi tantan, yang direkomendasikan oleh rekannya.
Selama menikah, NA mengaku tinggal di rumah orang tuanya. NA mengaku sudah berhungungan suami istri, tetapi tidak melihat langsung jenis kelamin terdakwa.
Bahkan, NA mengaku pernah mengeluarkan uang senilai Rp 30 juta lebih untuk kebutuhan pribadi terdakwa.
Kebohongan ini terungkap, setelah ibu NA mulai curiga dengan gelagat mencurigakan terdakwa yang mandi tanpa melepas baju.
Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan juga pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Medan,Suar.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar