"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan setiap persidangan," tegas Hakim Morgan.
Sedangkan hal yang meringankan, Hakim Morgan menyebut bahwa Kuat Ma'ruf masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," tutur Hakim Morgan.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi hukuman 15 tahun penjara pada Kuat Maruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," lanjut hakim dilansir dari Kompas.com.
Adapun vonis 15 tahun penjara Kuat Ma'ruf lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ART Ferdy Sambo itu dijatuhi pidana penjara 8 tahun.
Di sisi lain, usai menjalani sidang vonis, Kuat Maruf tetap kukuh tak terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Karena merasa tidak membunuh, Kuat pun akan melakukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," ujar Kuat dilansir dari Kompas.com.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Putri Candrawathi Menangis Ketakutan di Rumah Magelang, Kuat Maruf Temui Brigadir J: Ibu Lo Apain
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar