Pelaku sempat melarikan diri ke Lampung usai membunuh selingkuhannya di rumah kontrakan yang mereka sewa di Bekasi, jawa Barat.
"Setelah melakukan, pelaku melarikan diri mengunakan jaket merah dan topi, barang bukti pisau disimpan di dalam tas," jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Adityaya, Rabu (15/2/2023).
Korban LH ditinggalkan di dalam rumah kontrakan dengan kondisi penuh luka.
Selanjutnya, pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini kabur ke daerah Lampung dan berhasil diamankan pada Senin (13/2/2023).
"Pelaku kabur ke Lampung, setelah 2×24 jam bisa diamankan, karena kejadian pada 11 Januari 2023," tegas dia.
Akibat perbuatannya, Guntur dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
Ia pun terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Sempat Berhubungan Badan
Korban LH dan lelaki selingkuhannya sempat berhubungan badan hingga mandi bareng di rumah kontrakannya yang berlokasi di Perumahan Cikarang Utama Residence, Kecamatan Serang Baru, Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan, Korban LH dan pelaku Guntur sudah menjalin hubungan sekitar 7 bulan lamanya.
"Menurut pengakuan pelaku, mereka berpacaran, jadi berselingkuh sudah tujuh bulan," kata Twedi di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/2/2023) seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.
Baca Juga: Hamil Muda, Mahasiswi di Sulteng Ditemukan Tewas di Kamar Wisma, Sempat Dicekoki Pacar Nanas Muda
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Helna Estalansa |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar