Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa terjadi di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung pada Senin (7/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Oknum guru di Bandar Lampung memperkosa siswinya di ruang kelas.
Modus pelaku yakni memancing korban datang ke sekolah untuk mengerjakan tugas.
Padahal proses pembelajaran dilakukan secara daring.
Kapolsek Kedaton Komisaris Polisi (Kompol) Atang Samsuri mengatakan, pelaku berinisial HM (28) merupakan guru dari korban DA (15).
"Pada hari kejadian status pembelajaran sekolah masih daring karena pembatasan PPKM (pemberlakuaan pembatasan kegiatan masyarakat)," kata Atang.
Ketika korban mengerjakan soal, pelaku membujuk agar gadis belia itu melepaskan pakaian.
Tapi, pelaku memberikan ancaman akan mengeluarkan korban dari sekolah jika enggan menurut.
"Pelaku lalu merekam video korban," kata Atang.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan video yang baru direkam itu," kata Atang.
Korban pun tak berdaya di bawah ancaman tersebut.
Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Kedaton dan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Atang.
Gridpop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Suar.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar