Korban bersekolah di SMP lain.
"Saya melakukannya saat sekolah sudah sepi. Saya jemput dia (korban) dari sekolahnya lalu melakukannya di ruang kerja saya," demikian IM.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Rejang Lebong serta dijerat dengan pasal Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Orang Terdekat Bisa Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
Kekerasan seksual pada anak masih sering terjadi di lingkungan masyarakat maupun keluarga.
Tak sedikit kasus kekerasan seksual justru dilakukan oleh orang terdekat.
Minimnya pendidikan tentang seksual dan kesehatan reproduksi menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan seksual pada anak.
"Pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi penting sekali dikenalkan mulai dari sejak dini pada anak. Apa yang boleh dan tidak boleh disentuh, harus dikenalkan," kata Koordinator Program Yayasan Kakak Solo Rita Hastuti dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/9/2021).
Selain itu, lanjutnya pendidikan keterampilan hidup pada anak-anak juga penting diberikan sejak dini agar tidak terjadi korban kekerasan seksual.
"Supaya anak-anak kita bisa mempertahankan diri saat terjadi misalnya dilecehkan mereka harus melakukan apa, itu benar-benar harus dikenalkan," kata dia. GridPop.ID (*)
Baca Juga: Pamer Body Aduhai Berbalut Bikini yang Bikin Iri Kaum Hawa, Agnez Mo Justru Sentil Rasa Insecure!
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar