GridPop.ID - Bharada E akhirnya tak jadi menguburkan impiannya untuk kembali ke institut Polri.
Dalam sidang kode etik diputuskan jika Bharada E tetap menjadi anggota Polri.
Hal ini diungkap oleh Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).
Berdasarkan putusan sidang tersebut, Bharada E hanya diberikan sanksi administratif berupa sanksi demosi selama satu tahun.
"Penurunan jabatannya demosi difungsi Yanma (Pelayanan Masyarakat). Jadi dalam masa hukuman satu tahun yang bersangkutan ditempatkan ditamtama Yanma Polri," jelas Ahmad dilansir dari TribunnewsBogor.com.
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting sudah memprediksi hasil sidang etik tersebut yang menyatakan Bharada E masih tetap menjadi anggota Polri.
Menurutnya hukuman Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J terbilang ringan.
"Kalau melihat dari hukuman 1 tahun 6 bulan dan terkait dengan status sebagai justice collaborator dan kapolri juga sekilas pernah mengucapkan kalau dia akan melindungi, akan memberikan kesempatan Richard Eliezer untuk bisa diterima kembali ke polisi, itu bahwasanya menunjukkan ada kemungkinan bisa," terang Jamin Ginting.
Selain itu, kata Jamin Ginting terdapat beberapa peraturan terkait dengan pemberhentian anggota kepolisian.
Baca Juga: Pengertian Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan Pada Bharada E yang Tak Dipecat dari Polri
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar