A kembali meminta Mario mengirim pesan pada D hingga korban akhirnya memutuskan keluar dari rumah temannya melalui pintu samping.
Suasana tegang sudah terjadi sejak awal pertemuan D dan Mario.
Tanpa basa-basi, Mario langsung meminta klarifikasi kepada korban soal laporan yang diberikan A.
"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku."
"Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
Pelaku langsung ditahan atas perbuatannya.
Sedangkan A juga diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
A diduga juga merekam tindakan kekerasan Mario dan menyebarkannya ke media sosial.
"Kawannya berinisial S bersama dengan AG ini ada di TKP, nah apa ini keterlibatan peran masing-masing sebelum kejadian di lokasi dan setelah kejadian itu," kata Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi dilansir dari Tribunnews.com.
Selain A, rekan Mario berinisial SLRPL (19) juga ditetapkan sebagai tersangka baru.
SLRPL ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan yang dilakukan sejak Kamis (23/2/2023) pukul 12.00 WIB, hingga Jumat (24/2/2023) dinihari sekira pukul 00.05 WIB.
Pihaknya menetapkan SLR sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti dan melakukan berbagai pendalaman.
"Tersangka memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja' katanya. Juga merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," kata Ade Ary.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar