GridPop.ID - Sosok Mario Dandy Satrio yang merupakan putra mantan pejabat pajak di Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) terus menjadi perhatian warganet.
Mario menjadi viral bukan karena prestasinya tapi karena ulah buruknya.
Ya, Mario menjadi sorotan setelah menjadi pelaku penganiayaan David (17).
Setelah menjadi tersangka, gaya hidup mewah Mario Dandy pun disorot.
Salah satunya mobik kesayangannya yang ternyata menggunakan plat nopol palsu.
Dilansir dari laman tribunstyle.com, Belakangan terungkap, plat nomor palsu di mobil mewah Rubicon tunggangan Dandy ternyata sebagai trik menghindari tilang elektronik atau ETLE .
Seperti diketahui, anak dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo mendadak viral sejak video penganiayaannya pada anak petinggi GP Ansor, David tersebar di media sosial.
Sosok Mario Dandy Satriyo langsung diamankan kepolisian dan menjadi tersangka atas kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Dalam kesehariannya, Mario Dandy Satriyo sering menggunakan mobil mewah sang ayah, Rafael Trisambodo untuk berkativitas dan bergaya.
Usut punya usut, plat nomor polisi Mario Dandy Satriyo ternyata adalah palsu.
Diketahui, anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan menggunakan mobil Rubicon dengan plat nomor palsu ketika melabrak dan menghajar David yang masih berusia 17 tahun.
Kabar mengenai plat nomor palsu Mario Dandy Satriyo pun tersebar luas di masyarakat dan menjadi bahan cibiran.
Tak pernah disangka bahwa mobil milik anak pejabat Kemenkeu menggunakan plat nomor palsu pada mobilnya.
Lantas, hal tersebut membuat publik geram.
Pihak kepolisian langsung mengusut praktik plat nomor palsu pada mobil Rubicon milik MDS.
Dikutip TribunStyle.com dari YouTube Kompas.com pada Minggu (26/2/2023), Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan alasan mengapa MDS memasang plat nomor palsu pada mobil mewahnya.
Polisi mengungkap alasan Dandy gunakan pelat bodong karena takut kena tilang ketika di jalanan.
"Untuk menghindari e-tilang," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dilansir dari YouTube Kompas.com pada Minggu (26/2/2023).
Meski demikian, Nurma Dewi tak memberikan keterangan lebih lanjut terkait sejak kapan MDS memakai plat nomor bodong itu.
Nurma Dewi hanya membeberkan alasan MDS memakai plat nomor palsu.
Hingga saat ini kasus tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian.
"Itu didalami oleh Satlantas Polres Jaksel," sebut Nurma.
Pasal dan Ancaman Pidana Mario Dandy Satrio, Tersangka Penganiayaan Anak Kader GP Ansor
Dilnsir dari laman kompas.com, Pihak kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap David (17).
Untuk diketahui, Dandy yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, menganiaya D, anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nurma Dewi.
"(Ancaman hukuman) 5 tahun (penjara)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/2/2023) pagi. GridPop.ID (*)
Baca Juga: VIRAL Foto Panas Tokoh Agama di Bali Beredar Luas, Sosok Pemeran Wanita Jadi Sorotan
Source | : | Tribunstyle,Kompas.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar