GridPop.ID - Mario Dandy sudah menjadi tersangka di usia 20 tahun setelah menganiaya David.
Korban penganiayaan Mario Dandy sendiri masih berada di rumah sakit sampai saat ini.
Setelah membuat publik murka karena ulahnya, Mario Dandy pun menyatakan penyesalannya.
Dilansir dari laman tribuntrends.com, Penyesalan ini disampaikan Mario Dandy saat ditanya Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Nurma mengatakan Mario Dandy menunjukkan raut muka menyesal saat menyampaikan penyesalannya.
"Pas kemarin aku tanya, 'Kamu nyesel?', 'Ya nyesel lah, Bu'," kata Nurma saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/2/2023)
"Raut mukanya juga keliatan kalau nyesal," imbuhnya.
Kendati demikian, Mario Dandy enggan membeberkan alasannya nekat menganiaya David hingga korban mengalami koma.
Ia hanya menjawab singkat saat ditanya Nurma Dewi soal alasannya menganiaya David.
"Iya nyesal. 'Kenapa bisa begitu sih?', saya gituin. Dia bilang, 'Ya gitu lah', gitu doang," ungkapnya.
Meski menyesali perbuatannya, Mario Dandy disebut belum ada upaya berdamai dengan pihak korban.
Karena itu, Nurma mengatakan belum ada upaya restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap David.
"Belum ada mengarah ke situ (perdamaian)," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas, mengatakan kliennya telah meminta maaf atas perbuatan yang ia lakukan pada David.
Menurut Dolfie, Mario Dandy telah menyadari kesalahannya.
"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari (kesalahan), sudah menyampaikan (permintaan maaf), kan dia tidak bisa ketemu ya (dengan korban)," kata Dolfie kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).
Permintaan maaf itu, kata Dolfie, juga disampaikan Mario Dandy pada orang tua dan keluarga korban.
"Wajar lah harus menyampaikan minta maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban kan beliau masih dalam proses hukum," pungkasnya.
Update Kondisi D yang Dianiaya Mario Si Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak
Juru bicara keluarga, Rustam Hattala, mengungkapkan kondisi terbaru anak petinggi GP Ansor, D (17), yang dirawat di rumah sakit akibat dianiaya Mario Dandy Satrio (20).
D dianiaya hingga koma oleh Mario yang merupakan anak dari seorang eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, pada 20 Februari lalu.
Rustam menjelaskan, setidaknya ada dua respons tubuh D yang masih dirawat di ruang unit perawatan intensif (ICU) Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Jadi tadi sih katanya mata sempat terbuka terus tertutup lagi, terus ada gerakan kaki," ungkap Rustam di RS Mayapada, dilansir dari program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Sabtu (25/2/2023).
Rustam juga menjelaskan kondisi D saat awal dilarikan ke RS Medika Permata Hijau usai dianiaya Mario.
Menurut Rustam, saat itu D dibawa dalam kondisi yang cukup parah.
"Dokter tidak menjelaskan secara detail. Tetapi, waktu pertama kali di Rumah Sakit Medika Permata Hijau memang kondisinya cukup parah ya, bagian kepala dan lain-lain. Ada beberapa luka yang cukup parah," ujar Rustam.
Tak lama, D dipindahkan ke RS Medika Permata Hijau. Rustam menjelaskan, D dipindahkan ke RS Mayapada agar mendapatkan penanganan yang lebih efektif.
D juga sempat dijenguk Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Sabtu (25/2/2023) pagi.
Menurut dia, dokter yang merawat D menyatakan bahwa keadaan laki-laki berusia 17 tahun itu lebih baik daripada hari pertama perawatan.
"Kami melihat kondisi D, dan mendapat penjelasan dokter ICU mengenai perkembangan kesehatan D. Dokter menyampaikan keadaan D yang lebih baik dibanding hari pertama perawatan, yang memberikan harapan," tutur Sri Mulyani, Sabtu (25/2/2023).
"Namun proses observasi perkembangan dan perawatan D masih panjang," imbuh dia.
Pada Jumat (24/2/2023) pengacara D, M Syahwan Arey, mengungkapkan kondisi korban masih tak sadarkan diri di ruang ICU RS Mayapada, Kuningan, Jakarta.
"Sampai saat ini belum sadar, kami sangat khawatir, mudah-mudahan ada perkembangan," ujar Syahwan, Jumat (24/2/2023). GridPop.ID (*)
Source | : | KompasTV,tribuntrends |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar