"Kita amankan berikut barang bukti sepeda motor Honda Vario K-5107-AJ, HP Resmi Note milik korban," terang Kasi Humas.
Korban pun mengalami kerugian Rp 10 juta.
Berdasarkan hasil pengembangan, aksi serupa juga dilakukan terhadap janda muda berinisial S asal Tanon.
"Tersangka kita jerat pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, insiden serupa dilakukan pria berinisial M (42) yang menipu 8 mama muda di Kutabumi, Pasar kemis, Kabupaten Tangerang, Banten belum lama ini.
Kepala Polsek Neglasari Kompol Putra Pratama berujar, M menipu delapan korbannya dengan modus yang sama, yaitu mengajak para korbannya ke sebuah rumah menggunakan sepeda motor korban.
"Lalu pelaku mengambil motor atau ponsel milik korbannya. Pelaku lalu meninggalkan korban di suatu tempat," ucap Putra.
M, ujar Putra memang sengaja mengincar mama muda sebagai korbannya melalui Facebook.
Pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (22/6/2022) dini hari.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Suar.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar