GridPop.ID - Seorang pemuda asal Pandeglang menuai karma usai perbuatan mesumnya sendiri.
Adalah AHM (22) sosok pemuda yang mengancam mantan pacar dengan menyebar video syur mereka.
Polda Banten pun turun tangan mengusut kasus ancaman video syur ini.
Sebagaimana diwartakan TribunnewsBogor.com, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wendy Andrianto menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban diinformasikan oleh temannya berinisial SM.
"DM instagram berupa potongan vidio yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku," paparnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya memabut video asusila terhadap korban pada tahun 2021.
Saat itu tersangka mencekoki korban dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri.
"Sehingga video tersebut dijadikan senjata untuk berpacaran dengan korban," terangnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar