Dari hasi penyelidikan, tersangka mengaku telah memperkosa anak kandungnya sejak tahun 2020.
"Sejak anak ini baru menstruasi, tepatnya sejak kelas enam Sekolah Dasar (SD)," papar Ferry.
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya mencabuli anak kandungnya sendiri adalah dengan melakukan pengancaman.
"Kalau tidak dipenuhi kebutuhan ayah kandungnya ini, korban diancam tidak akan disekolahkan," kata Kombes Pol Ferry Haraharap.
Ferry mengutuk aksi bejat pelaku. Ia bahkan meminta hukuman tambahan bagi para pelaku pelecehan seksual pada anak dibawah umur.
Pasalnya kasus ayah memperkosa anak di Sumatera Barat terus berulang.
"Ini sangat miris, ada ayah kandung mencabuli anak perempuan sendiri. Selama Februari 2023 ini kita dapatkan 2 laporan," kata Ferry dilansir dari Kompas.com.
Ferry mengatakan, predator-predator anak di bawah umur yang dilakukan orangtua sendiri harus dibasmi dan dihukum berat.
Karena itu, ia telah mengusulkan ke Kejaksaan, agar kedua pelaku diberikan hukuman tambahan.
Source | : | Kompas.com,TribunPadang.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar