Kala itu Rafael Alun mendapatkan jabatan di Ditjen Pajak yang memang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.
Sehingga, saat itu KPK tak memiliki wewenang untuk melihat data kekayaan Rafael sebelum tahun 2011.
"Yang bersangkutan ini baru menjadi wajib Lapor itu 2011 pas jabatannya sudah harus melapor."
"Jadi sebelum itu dari LHKPN tidak punya wewenang untuk mengambil data ataupun informasi sebelum 2011," ucap Pahala.
Sebagai infromasi, Rafael Alun telah memenuhi panggilan KPK hari ini, Rabu (1/3/2023).
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu diklarifikasi terkait jumlah harta sebesar Rp56 miliar miliknya.
Karena itu, untuk kasus kali ini Pahala juga tak terlalu yakin baha negara bisa menyita aset Rafael.
Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Melansir laman kontan.co.id, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons surat pengunduran diri pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Baca Juga: Panik Kepergok hendak Merampok, Pria Ini Gorok Leher Wanita di Hotel Bona Pasogit hingga Tewas
Source | : | Kontan.co.id,TribunBisnis.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar