GridPop.ID - Setara dengan Tersangka, AGH, pacar Mario Dandy statusnya kini berubah jadi pelaku hingga dijerat pasal berlapis.
Kini status AGH, pacar Mario Dandy ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Komber Hengki Haryadi mengatakan, status AGH status hukumnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, Cristilano David Ozora (17).
"AGH, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," kata Hengki, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (2/3/2023).
Status AGH kini, kata Hengki setara dengan Mario dan Shane yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.
Kemudian, karena sudah ditetapkan sebagai pelaku, AGH dijerat pasal berlapis meskipun masih anak di bawah umur.
"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Hengki, Kamis (2/3/2023).
Dalam KUHP di pasal tersebut, semua mengatur tentang penganiayaan berat hingga penganiayaan berencana yang ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: Sebelum Aniaya David hingga Koma, Mario Sempat Ancam Tembak Lewat Chat
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar