Hal tersebut usai polisi menemukan sejumlah alat bukti baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.
Hengki menuturkan, AG tak bisa berstatus sebagai tersangka.
Sehingga dia saat ini statusnya anak yang berkonflik dengan hukum.
"Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.
Di sisi lain, kasus penganiayaan itu bakal ditangani Polda Metro Jaya.
"Hari ini, kami tarik ke Polda Metro Jaya, karena untuk mempermudahkan kolaborasi," katanya.
Mario Dandy murka saat AG mengadu
Tersangka kasus penganiayaan remaja bernama David (17), Shane Lukas (19) memberikan membeberkan dugaan keterlibatan AGH (15) yang juga merupakan kekasih Mario Dandy (20).
Diketahui kini dalam kasus tersebut, Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi tersangka, sedangkan AG masih menjadi saksi.
Shane Lukas menyebutkan alasan Mario Dandy hingga menganiaya David secara brutal, hingga membuat korban koma.
Disebutkan hal itu, kata Shane, berhubungan dengan keterangan dari kekasih Mario, AGH.
Baca Juga: Statusnya Anak di Bawah Umur, AG Pelaku Penganiayaan David Bisa Ditahan Jika Hal Ini Terjadi
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar