"Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT [Rafael Alun Trisambodo] serta beberapa pihak terkait lainnya," kata Ivan saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).
Pemblokiran tersebut dilakukan lantaran PPATK menengarai adanya praktik pencucian uang secara profesional. "Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT [Rafael Alun Trisambodo]," ujarnya.
Namun Ivan tidak merinci berapa nilai rekening yang diblokir tersebut. Ia menyebut hal itu belum bisa disampaikan karena penelusuran masih berkembang.
"[Nilainya] signifikan. Enggak bisa kami sampaikan, ya. Masih berkembang terus," tutur Ivan.
Terkait konsultan pajak yang menjadi nomine Rafael Alun tersebut, menurut Ivan diduga sudah ada yang kabur ke luar negeri.
"Ya, kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut [kabur ke luar negeri]. Berdasarkan data yang ada, kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut," kata Ivan.
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dua mantan pejabat DJP yang menjadi konsultan pajak terkait harta jumbo Rafael Alun Trisambodo. KPK sudah mengantongi data kedua mantan pejabat DJP tersebut.
"Sudah [kantongi data]. Yang kita dapat dua," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
Data tersebut didapat KPK usai berkoordinasi dengan PPATK.
Baca Juga: Salah Kaprah! Sosok Ini yang Berteriak Hentikan Brutalnya Mario Dandy Aniaya David, Bukan AGH
Source | : | Kompas.com,TribunBisnis.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar