Diketahui AGH keluar dari Polda Metro Jaya pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Tak sendiri, AGH didampingi petugas Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan dan Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Penahanan AGH yang masih di bawah umur, ujar Hengki dilakukan lantaran penyidik memiliki pertimbangan khusus.
Menurutnya, AGH yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum masuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
Saat ini orang tua AG sedang sakit, itu lah sebabnya ia dinilai membutuhkan pendampingan.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit,” beber Hengki.
Melansir Tribun Medan, ayah AGH memang kini sedang sakit.
Hal itu sempat dibeberkan kuasa hukum AGH, Mangata Todding Allo.
"Kami juga harus kasih tahu kalau keluarga ini bukan keluarga siapa-siapa, dia hanya punya toko material didepan rumahnya, dia sedang sakit stroke bapaknya," ungkapnya.
Selain sang ayah, ibu dan kakak AGH juga sedang sakit.
"Dan ibunya sedang sakit juga, kakaknya juga sedang sakit," jelasnya.
"Bahkan saat ini ibunya lagi di salah satu rumah sakit dan dia belum mengetahui anaknya sedang dalam status seperti ini," terangnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar