Korban meminta diantar pulang, tetapi pelaku malah membawanya ke rumah kosnya."
"Di situlah pelaku memperkosa korban," katanya.
Setelah kejadian itu, korban tidak langsung melaporkannya.
Kemudian pelaku menghubungi korban dan mengajaknya untuk berbicara di kosnya.
"Tetapi, pelaku bukannya berbicara. Malah kembali memperkosa korban."
"Setelah kejadian itu, korban mengadukan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya ke orang tuanya yang berada di kampung, di Kabupaten Bulukumba," ujarnya.
Selanjutnya, orang tua korban melaporkan peristiwa pemerkosaan tersebut ke Polrestabes Makassar.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah memperkosa korban sebanyak 3 kali.
Pelaku juga sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1 ) Undang Undang no 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu no 1 tahun 2016 atas perubahan ke dua Undang Undang no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Lando.
Kasus serupa terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu sebagaimana dikutip dari Tribun Bengkulu.
Seorang sopir travel berinisial IP (21) memperkosa penumpangnya sendiri.
Source | : | Kompas.com,Tribun Bengkulu |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar