"Katanya kalau diakui di depan media nanti bisa dipertimbangkan untuk dicabut (laporannya),” kata kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simantumpang.
Mengetahui adanya syarat tersebut pihak Ferry Irawan tak serta merta menyetujuinya.
Menurut Jeffry, kliennya tak ingin mengikuti permintaan Venna Melinda untuk mengaku sudah melakukan KDRT.
“Pak Ferry tidak mau. ‘Apa yang perlu saya akui? Sejak awal saya tidak melakukan’.
Itu yang disampaikan Pak Ferry,” ucap Jeffry.
Jeffry juga menyebut jika kliennya merasa benar-benar tidak melakukan perbuatan tersebut.
Menyikapi hal ini pihak Ferry Irawan tak gentar dengan laporan KDRT Venna Melinda.
“Pak Ferry mengatakan akan menghadapi setiap proses hukum. Kedua dia meminta keadilan untuk dirinya."
"Kalau dia enggak melakukan ya jangan dituduh untuk melakukan. Nanti dibuktikan di pengadilan aja,” tutur Jeffry.
Pihak Ferry Irawan meminta agar pihak berwajib menerapkan pasal yang tepat untuk kasus ini.
“Tapi sesuaikan dong dengan pasalnya. Itu kan masih bisa kita lihat."
"Kalau syarat itu terpenuhi, masuknya ke Pasal 44 ayat 4 dong. Pak Ferry cuma meminta keadilan."
"Proses hukum tetap berjalan tidak apa-apa."
"Tapi penerapan pasalnya jangan mengikuti opini publik, jangan ikut satu pihak,” ungkap Jeffry.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "DEAR Ferry Irawan, Barang-barangmu Sudah Dibersihkan dari Rumah Venna Melinda, Kapan Mau Diambil?"
Baca Juga: CABUT Gugatan Cerainya ke Ferry Irawan, Ternyata Ini Alasan Venna Melinda
(*)
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar