GridPop.ID - Kabar gembira buat kamu yang sedang menantikan hasil seleksi PPPK Guru 2022.
Yang telah ditunggu-tunggu akhirnya datang juga.
Pasalnya, hasil seleksi PPPK Guru 2022 sudah diumumkan.
Begini cara cek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.
Sebagai pengganti PNS guru, pemerintah secara resmi menggantinya dengan PPPK.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan serangkaian proses pendaftaran PPPK Guru 2022 telah selesai.
Hasil seleksi PPPK Guru 2022 sudah bisa dilihat di laman sscasn.go.id pada Rabu (8/3/2023).
Dari sejumlah pelamar yang diterima, ada 3.043 pelamar Prioritas P1 yang batal memperoleh penempatan sebagai PPPK Guru 2022.
Hal ini karena ada pelamar Prioritas P1 lainnya yang menyanggah hasil seleksi, sehingga menggeser posisi mereka.
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022
Menurut Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023, hasil seleksi dapat dilihat di https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Baca Juga: Asik 'Ngamar' Bareng Pak Kades di Malam Tahun Baru, Ibu Guru di Kebumen Tuai Karma Dipecat Jadi ASN
1. Akses laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
2. Pada laman utama, klik menu 'Pengumuman' di bagian atas
3. Ketikkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka untuk verifikasi
4. Tunggu hingga hasil seleksi PPPK Guru 2022 ditampilkan
Melalui Laman SSCASN:
Pengumuman hasil seleksi ini juga dapat dilihat di laman BKN, berikut ini caranya:
1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Masukkan NIK dan password akun SSCASN
3. Pilih menu pengumuman yang tersedia di dashboard
*) Bagi pelamar Prioritas P1 yang termasuk dalam 3.043 pelamar yang tereliminasi, dapat menghubungi nomor 02150847721 atau mengakses layanan bantuan di laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ jika ada pertanyaan lebih lanjut.
Prioritas P1 adalah kategori pelamar yang berasal dari THK II, guru non-ASN di sekolah negeri, dan lulusan PPG mau pun guru swasta yang lulus passing grade pada seleksi PPPK Guru 2021.
Gaji PPPK Guru dan Non Guru
Besaran gaji PPPK Guru dan Non Guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020, sesuai jabatan dan masa kerjanya.
Berikut ini daftarnya:
- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "CEK Pengumuman Hasil PPPK Guru 2022 di gurupppk.kemdikbud.go.id, Ini Daftar Gajinya"
(*)
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Helna Estalansa |
Komentar